Kamis, 18 Maret 2010

ILMU HUKUM SEBAGAI SUI GENERIS

A. Konstruksi Hukum
Hingga saat ini masih banyak orang bertanya apakah ilmu hukum itu ? termasuk dalam cabang ilmu manakah ilmu hukum itu .. sebelumnya harus mengetahui dulu apa itu Ilmu Hukum ? istilah Ilmu ( science ) menyandang 2 makna , yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu system.
Wim Van Dooren, mengemukakan bahwa ilmu dapat didefenisikan sebagai pengetahuan yang sah secara intersubjektif dalam bidang kenyataan tertentu yang bertumpu pada satu atau lebih titik tolak dan di tata secara sistematis. Sedangkan sebagai proses, istilah ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan atau bersistematis dengan menggunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu.

B. Karakter Normatif Ilmu Hukum
Seperti kita ketahui bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas , yaitu sifatnya yang normative. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami keperibadian ilmu hukum itu dan meragukan hakikat keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena dengan sifat yang normative ilmu hukum bukanlah ilmu empiris. Selain itu juga objek telaahnya berkenaan dengan tuntutan perilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya tergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan public.
1. Pendekatan dari Sudut Falsafah Ilmu
Falsafah ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan yaitu pandangan positivistic yang melahirkan ilmu normative, pada satu sisi ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normative dari pada sisi lain ilmu hukum memiliki sendi-sendi empiris dengan demikian dari sudut pandang ini ilmu hukum normative metode kajiannya khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapt dikaji melalui penelitian kuantatif fan kualitatif tergantung dari sifatnya.

2. Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum
Dari sudut pandang teori hukum. Ilu hukum dibagi atas tiga bagian lapisan utama yaitu Dokmatik hukum, teori Hukum ( dalam arti sempit ) dan filsafat hukum. Ketiga lapisan tersebut akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum yang masing-masing mempunyai karakter khas dengan sendirinya juga memiliki metode yang khas.
C. Terminologi Ilmu Hukum
Ilmu hukum memiliki berbagai istilah, Rechtswetenscap atau Rechtstheorie dalalm bahsa belanda . jurisprudebnce atau legal sciene ( Inggris ) dan Jurisprudent (Jerman). Istilah ilmuhukum disejajarkan dengan istilah – istilah dalam bahsa asing tersebut.
Istilah Rechtswetenscap ( Belanda dalam arti sempit adalah Dogmetik Hukum atau ajaran hukum yang tugasnya adalah deskripsi hukum positif, sistematisasi hukum positif dan dalam hal tertentu juga eksplanasi. Rechtswetenscap dalam arti luas meliputi: Dogmatik Hukum, teori hukum dan Filsafat Hukum. Istilah Jurisprudence, legal Sciene dan legal philosophy dalam bahsa inggris mempunyai makna yang berbeda dengan istilah – istilah belanda di atas.HPH Visser Thooft dari sudut pandang filsafat ilmu, menggunakan istilah Rechtswetenscappen (Ilmu-Ilmu Hukum) dan merumuskan sebagai disiplin yang objeknya hukum. Atas dasar itu dikatakan ; Recht is mede wetwnschap.

D. Jenis dan Lapisan Ilmu Hukum
1. Filsafat Hukum
Filsafat Hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan refleksinya terhadap ukum atau gejala, sebagai mana di kemukakan J. Gegssels Hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum.
2. Teori Hukum
Teori Hukum dalam lingkungan berbahasa Inggris disebut dengan jurisprudence atau legal Theory. Teori hukum merupakan ilmu eksplanasi hukum yang sifatnya interdisipliner. Eksplanasi dalam teori hukum sifatnya eksplanasi analisis sedangkan dalam dogmatic hukum merupakan eksplanasi teknik yuridis dan dalam bidang filsafat sebagai eksplanasi reflektif.
3. Dogmatic Hukum
Dogmatic Hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit titik fokusnya adalah hukum positif. D.H.M Meuwissen (1979) memberikan batasan pengertian dogmatic hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mengistematisasi dan menginterprestasi hukum yang berlaku atau hukum positif.
4. Praktek Hukum
Menerapkan hukum berarti memberlakukan peraturan yang sifatnya umum ke dalam suatu kasusu yang sifatnya konkret. Roncue Pound menjelaskan langkah penerapan hukum menjadi 3 bagian , yaitu :
1. menemukan hukum, artinya menetapkan pilihan di antara sekian banyak hukum yang sesuai dengan perkara yang akan diperiksa oleh hakim.
2. menafsirkan kaedah hukum dari hukum yang telah di pilih. Sesuai dengan makna ketika kaidah itu dibentuk.
3. menerapkan kaedah yang telah ditemukan dan ditafsirkan kepada perkara yang akan diputuskan oleh hakim.

2 komentar:

  1. Suuiiippp, trimkasih browww. Jadi terang benderang

    BalasHapus
  2. Penting dan terus dilakukan sosialisasi dan publikasi karakteristik keilmuan hukum sebagai upaya membangun argumentasi atas kekuatan keilmuan hukum agar tidak ditumpangi oleh ilmuwan lain yang memang tidak memahami dan tidak tahu karakteristik keilmuan hukum.
    Salam hormat

    BalasHapus